Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas: penjualan barang bekas impor, termasuk pakaian, dilarang beredar di platform e‑commerce. Kebijakan ini bertujuan melindungi UMKM dan industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat. Pelaku dan platform yang melanggar berisiko mendapat sanksi hingga pemblokiran layanan. https://thesecretary.org/larangan-keras-thrifting-barang-bekas-impor-di-toko-online-pelanggar-siapsiap-ditutup/

Apa yang Dilarang dan Ruang Lingkupnya
Barang Bekas Impor termasuk dalam Larangan
Larangan mencakup pakaian bekas (thrift), aksesori, dan barang bekas impor lainnya yang diperdagangkan melalui marketplace, toko online, atau layanan iklan daring. Iklan dan daftar produk jenis ini harus segera dihapus oleh platform.
Target Pelaksanaan Kebijakan
Kebijakan ditujukan pada penjual individu maupun penjual komersial di seluruh platform e‑commerce, serta penyedia jasa iklan daring yang memungkinkan transaksi barang bekas impor.
Alasan Pemerintah Mengeluarkan Larangan
Melindungi UMKM dan Industri Dalam Negeri
Barang bekas impor sering dijual dengan harga sangat murah sehingga menekan daya saing produk lokal. Larangan diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha kecil menengah untuk berkembang dan mempertahankan pasar domestik.
Menjaga Ekosistem Perdagangan yang Adil
Kebijakan juga dimaksudkan mengurangi praktik impor yang merugikan, memastikan aturan kepabeanan dan perpajakan dihormati, serta memperkuat rantai nilai lokal.
Pelaksana, Sanksi, dan Mekanisme Pengawasan
Kementerian yang Bertanggung Jawab
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Kementerian Keuangan menjadi penginisiasi kebijakan. KemenKeu berperan mengatur arus barang di hulu, sementara KemenKopUKM melakukan pembinaan dan pengawasan di hilir.
Sanksi untuk Penjual dan Platform
Penjual yang masih memasang iklan barang bekas impor dapat dikenai tindakan administratif atau ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Platform yang abai menerima instruksi penertiban berisiko dipanggil, diberi sanksi administratif, atau bahkan diblokir fasilitas iklannya oleh regulator.
Mekanisme Pengawasan dan Pendampingan
Pemerintah akan meminta platform menghapus kategori/thrift listings, melakukan pemantauan berkala, serta memberi arahan kepada pelaku usaha thrifting untuk beralih menjual produk lokal atau barang bekas daur ulang yang memenuhi aturan.
Dampak bagi Pelaku dan Solusi Alternatif
Dampak Jangka Pendek
Penjual thrifting yang mengandalkan pasokan impor akan terkena dampak langsung—penurunan pendapatan hingga kebutuhan menata ulang model bisnis. Pembeli yang mencari barang impor murah juga akan terpengaruh.
Alternatif dan Peluang bagi Pelaku
- Beralih ke barang bekas lokal atau barang preloved yang sumbernya domestik dan memenuhi aturan.
- Mengolah dan menjual produk daur ulang atau hasil kreatif UMKM lokal.
- Kolaborasi dengan pengrajin lokal untuk kurasi produk bernilai tambah.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Apakah semua barang bekas kini dilarang dijual online?
Tidak semua. Larangan khusus untuk barang bekas impor. Barang bekas yang sumbernya dalam negeri atau produk preloved lokal yang mengikuti regulasi masih dapat diperdagangkan. - Bagaimana cara memastikan barang preloved saya legal dijual?
Pastikan asal barang (domestik), dokumen atau pernyataan penjual tentang sumber barang, dan patuhi kebijakan platform serta ketentuan perpajakan setempat. - Apakah platform e‑commerce wajib menghapus semua listing thrifting?
Platform diminta menertibkan kategori barang bekas impor dan menghapus listing yang melanggar. Mereka juga harus kooperatif dengan arahan regulator. - Apa sanksi bagi penjual yang melanggar larangan ini?
Sanksi bisa berupa penghapusan akun, pemblokiran iklan, denda administratif, atau tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. - Bagaimana nasib pembeli yang sudah membayar barang bekas impor sebelum larangan?
Kasus ini akan ditangani sesuai kebijakan transisi dan ketentuan platform; pembeli sebaiknya menghubungi penjual dan layanan pelanggan platform untuk klarifikasi dan solusi refund jika diperlukan.